News

Sertifikasi Halal Gratis: Panduan Daftar & Promosikan Produk Makananmu ke Muslim Market

Sertifikasi Halal

Mulai 17 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk kelompok makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan bahan tambahan.

Di level UMK ada jalur Self Declare berbasis pernyataan pelaku usaha yang biaya pendaftarannya Rp0 karena difasilitasi oleh APBN/APBD atau lembaga mitra. Untuk usaha lain, pilih jalur Reguler dengan pemeriksaan oleh LPH.

Proses dimulai dengan daftar di ptsp.halal.go.id (SIHALAL), verifikasi pendamping PPH, verifikasi BPJPH, sidang Komite/Komisi Fatwa, lalu penerbitan sertifikat halal dan unduh sertifikat.

Kamu akan mengerti perbedaan praktis antar jalur, tenggat undang-undang nomor 2014, serta risiko jika belum memenuhi kewajiban. Siapkan akun SIHALAL, NIB, dan Manual SJPH sejak awal agar proses tidak terhambat.

Butuh bantuan? Hubungi WhatsApp 0811 1068 3146, email layanan@kemenag.go.id, atau Call 146 untuk layanan resmi.

Konteks, Manfaat Bisnis, dan Kewajiban Jaminan Produk Halal di Indonesia

RUU dan peraturan baru menempatkan jaminan produk halal sebagai kewajiban hukum bagi barang yang diperdagangkan di Indonesia. Dasar hukum meliputi UU 33/2014 tentang jaminan produk, PP 31/2019, UU 11/2020, dan PP 39/2021.

BPJPH, sebagai badan penyelenggara jaminan di bawah Kementerian Agama, mengatur kebijakan JPH, akreditasi LPH, registrasi auditor, serta penerbitan dan pencabutan dokumen sertifikat.

Jenis produk wajib meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, dan barang gunaan. Kepatuhan ini memberi rasa aman pada konsumen dan bukti legal sesuai syariat.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing.
  • Mempermudah ekspansi ke pasar Muslim domestik dan ekspor.
  • Memperjelas pengawasan pemerintah dan penelusuran dokumen produk.
AspekDasar HukumPeranManfaat Bisnis
Ruang lingkupUU 33/2014, PP 31/2019Penetapan kategori produkKepatuhan sejak desain produk
Badan penyelenggaraUU 11/2020BPJPH: kebijakan & penerbitanAkses pasar & kepercayaan
Dokumen & pengawasanPP 39/2021Akreditasi LPH & auditPengurangan risiko penarikan

Pelajari lebih lanjut tentang kerangka kebijakan dan implikasi regulasi melalui sumber resmi di kajian kebijakan JPH. Gunakan daftar prioritas produk untuk menentukan mana yang harus diajukan pertama.

Panduan Langkah Mengurus Sertifikasi Halal: Self Declare vs Reguler

A high-quality halal certification logo prominently displayed in the foreground, with a clean and modern design featuring Arabic calligraphy and vibrant colors. In the middle ground, a stack of official-looking documents and forms related to the halal certification process. The background is blurred, creating a sense of depth and focus on the halal certification materials. The lighting is soft and even, creating a professional and trustworthy atmosphere. The overall composition conveys the importance and legitimacy of the halal certification process.

Jika kamu ingin mendaftarkan produk ke pasar Muslim, berikut alur cepat antara jalur Self Declare dan Reguler. Pilih jalur berdasarkan skala usaha dan kebutuhan uji.

Jalur Self Declare untuk UMK di SIHALAL

Untuk UMK, daftar lewat ptsp.halal.go.id (SIHALAL) dan siapkan pernyataan pelaku usaha tentang bahan dan proses. Pilih pendamping PPH terdaftar agar verifikasi pernyataan berjalan lancar.

Pendamping memvalidasi dokumen dan membuat laporan hasil pendampingan. Setelah BPJPH memeriksa sistem, akan diterbitkan STTD, sidang komite/fatwa berlangsung, lalu kamu dapat mengunduh sertifikat halal.

Jalur Reguler: peran BPJPH, LPH, dan Komite Fatwa

Untuk usaha menengah atau produk yang butuh uji, daftar di SIHALAL kemudian BPJPH verifikasi dokumen. LPH menghitung biaya pemeriksaan dan menjadwalkan audit.

Setelah pembayaran dan unggah bukti, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. Hasil audit dan dokumen masuk sidang komite fatwa produk untuk penetapan kehalalan produk sebelum sertifikat diterbitkan.

Biaya, tenggat, dan konsekuensi

ItemSelf Declare (UMK)Reguler
Pendaftaran & PenetapanRp0 (dibiayai APBN/APBD)Rp300.000
Pemeriksaan LPHRp350.000 (+ uji lab)
Biaya tambahanUji laboratorium, akomodasi audit

Ingat tenggat 17 Oktober 2024: bila belum memiliki sertifikat halal, risiko meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan dokumen, hingga penarikan produk dari peredaran. Rencanakan jadwal internal lebih awal untuk memberi buffer jika ada revisi atau jadwal audit berubah.

Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

A well-organized office desk with neatly arranged documents, papers, and a digital tablet displaying a product certification system. The lighting is warm and subdued, creating a professional and authoritative atmosphere. The composition emphasizes the importance of documentation and quality control in the halal certification process, reflecting the section title "Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)". The image should convey a sense of trust, attention to detail, and compliance with halal standards.

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen dan sistem internal Anda lengkap dan siap diaudit. Persiapan ini mempercepat proses dan mengurangi revisi saat pemeriksa datang.

Persyaratan untuk Usaha Mikro (Self Declare)

Untuk usaha mikro, siapkan surat permohonan, NIB yang valid, daftar produk dan bahan, serta uraian proses pengolahan. Lengkapi juga Manual SJPH singkat dan ikrar pernyataan terkait kehalalan produk.

Persyaratan Jalur Reguler

Pada jalur reguler Anda perlu NIB berbasis risiko dan penyelia yang kompeten. Untuk jasa penyembelihan, pastikan juru sembelih bersertifikat kompetensi.

Registrasi via CEROL-SS23000

Daftarkan fasilitas, produk, bahan, dan matriks bahan‑produk di CEROL-SS23000. Unggah Manual SJPH, diagram alir proses, bukti diseminasi kebijakan, izin usaha, dan STTD BPJPH.

Dokumen Pendukung Kunci dan Khusus RPH

  • Manual SJPH, diagram alir, dan bukti audit internal.
  • Daftar pemasok bahan, izin perusahaan (NIB/SIUP), dan sertifikat mutu bila ada.
  • Untuk RPH: nama penyembelih, metode penyembelihan, serta metode stunning.
ItemWajibCatatan
NIBYaSesuaikan risiko usaha
Manual SJPHYaRingkas namun terdokumentasi
Bukti kompetensiYaNon-UMK wajib sertifikat pelatihan

Pelajari kriteria sistem jaminan lebih lanjut melalui panduan CEROL-SS23000 sebelum unggah dokumen.

Alur Operasional Pemeriksaan dan Penetapan Kehalalan Produk

A detailed, technical illustration depicting the operational flow of halal product examination and certification. The foreground shows a central figure representing the certifying authority, flanked by product samples and laboratory equipment. The middle ground features a step-by-step process diagram, while the background showcases a serene, modern office environment with subtle religious motifs. Bright, directional lighting emphasizes the technical precision of the scene, captured with a sharp, wide-angle lens to convey a sense of comprehensive oversight. The overall mood is one of professionalism, diligence, and regulatory rigor, befitting the importance of the halal certification process.

Proses pemeriksaan hingga penetapan kehalalan berjalan melalui beberapa tahap operasional yang terstruktur.

Peran BPJPH

BPJPH bertindak sebagai penyelenggara jaminan utama. Mereka memverifikasi kelengkapan dokumen dan menerbitkan STTD yang diperlukan untuk audit selanjutnya.

Setelah MUI mengeluarkan ketetapan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan komite fatwa.

Peran LPH / LPPOM MUI

LPH bertanggung jawab sebagai lembaga pemeriksa halal. Tugasnya meliputi pemeriksaan dokumen, penjadwalan audit, dan pelaksanaan pemeriksaan di fasilitas.

Tim auditor mengadakan rapat untuk menyusun audit memorandum dan menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan ke Komisi Fatwa MUI.

Peran Komisi Fatwa MUI

Komisi Fatwa menilai hasil audit dan mengeluarkan fatwa produk halal atau penetapan lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

  • Pahami bahwa BPJPH adalah pintu utama untuk verifikasi dan penerbitan.
  • Koordinasikan jadwal audit dengan LPH agar proses pemeriksaan lancar.
  • Dokumentasikan berita acara dan korespondensi sebagai bukti untuk penetapan kehalalan produk.
  • Tinjau temuan internal dulu supaya audit eksternal fokus pada verifikasi bukti.
AktörTugas UtamaHasil
BPJPHVerifikasi dokumen, terbitkan STTD, keluarkan sertifikatSTTD; penerbitan sertifikat setelah ketetapan
LPH / LPPOM MUIPemeriksaan dokumen, audit fasilitas, rapat auditorAudit memorandum; berita acara hasil pemeriksaan
Komisi Fatwa MUISidang fatwa, penetapan kehalalan produkKetetapan fatwa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat

Untuk panduan alur lengkap dan praktik operasional, baca juga alur operasional pemeriksaan.

Strategi Promosi Produk Halal ke Muslim Market setelah Bersertifikat

A vibrant and well-designed halal product display, showcasing a variety of halal-certified food items. The foreground features various packaged goods such as snacks, spices, and condiments, artfully arranged on a clean, minimalist table. The middle ground depicts a modern, sleek shelf system displaying additional halal products, complemented by warm, directional lighting that casts a soft glow. The background is a clean, neutral-toned wall, allowing the products to take center stage and emphasize their halal certification. The overall atmosphere conveys a sense of quality, authenticity, and attention to detail, reflecting the importance of halal branding and marketing to the Muslim consumer market.

Memperkenalkan produk yang sudah bersertifikat ke pasar Muslim butuh pendekatan yang jelas dan mudah diverifikasi oleh konsumen.

Gunakan bukti kehalalan di setiap titik kontak. Ini mempercepat keputusan pembelian dan meningkatkan kepercayaan.

Optimalkan label, nomor sertifikat, dan materi promosi

Tampilkan logo dan nomor sertifikat pada kemasan, menu, website, dan iklan. Sertakan QR code untuk verifikasi langsung.

Konten edukatif dan halaman khusus

Buat landing page Halal Assurance yang menjelaskan SJPH singkat, daftar bahan utama, dan ringkasan proses produksi.

Edukasi lewat konten singkat di media sosial tentang kebersihan lini produksi dan pemilihan pemasok bersertifikat.

Aktif di kanal digital dan kolaborasi komunitas

Optimalkan judul halaman dan meta description dengan kata kunci seperti “produk halal [kategori]”.

Gabung event lokal, direktori produk halal, dan kerja sama komunitas Muslim untuk memperluas jangkauan.

  • Optimalkan listing marketplace dengan badge dan foto kemasan yang menonjolkan logo.
  • Siapkan skrip layanan pelanggan untuk menjawab pertanyaan kehalalan produk secara konsisten.
  • Untuk jasa boga, tampilkan SOP pemisahan peralatan dan alur higienis di proposal.
KanalTindakanTujuan
Kemasan & MenuLogo, nomor sertifikat, QR codeMeningkatkan trust dan verifikasi cepat
Website & Landing PageHalaman “Halal Assurance”, meta keywordMendukung SEO untuk produk halal dan edukasi
Marketplace & Sosial MediaBadge halal produk, FAQ, konten singkatMeningkatkan konversi dan menjawab keraguan
Event & KomunitasPameran, kolaborasi, direktoriPerluasan jangkauan dan kredibilitas lokal

Kesimpulan

Pada akhirnya, kombinasi persiapan SJPH dan pendamping yang tepat mempercepat penetapan kehalalan produk.

Kamu sudah melihat alur permohonan sertifikasi halal melalui SIHALAL, jalur Self Declare untuk usaha mikro, dan jalur Reguler dengan pemeriksaan oleh LPH. Siapkan dokumen, jelaskan bahan dan proses produk, dan lakukan audit internal sebelum pemeriksaan eksternal.

Gunakan pendamping proses produk untuk validasi pernyataan pelaku usaha dan simpan semua laporan hasil pendampingan sebagai arsip. Pahami bahwa Komite/Komisi Fatwa menetapkan keputusan, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Ingat tenggat 17 Oktober 2024; jika kalian belum wajib memiliki sertifikat, percepat eksekusi agar terhindar sanksi. Setelah sertifikat terbit, integrasikan bukti kehalalan berdasarkan SJPH dalam promosi untuk meningkatkan kepercayaan pasar.

➡️ Baca Juga: Karir System Analyst di Indonesia: Tips dan Prospek Karir

➡️ Baca Juga: Di KTT ASEAN-GCC, Prabowo Dorong Kerja Sama Industri Halal hingga Perlindungan Pekerja Migran

Related Articles

Back to top button