asuransi harta benda

Asuransi harta atau disebut juga asuransi aset termasuk dalam kategori asuransi umum. Fungsi asuransi aset adalah melindungi aset yang nilainya cukup besar bagi pemegang polis. Seringkali apabila kita membeli aset dengan cara kredit, asuransi aset biasanya sudah masuk ke dalam salah satu persyaratan dalam skema kredit tersebut.

Misalnya saat membeli rumah dengan KPR, biasanya biaya di awal sudah termasuk asuransi kebakaran. Atau saat membeli mobil dan motor secara kredit, biayanya sudah termasuk asuransi kendaraan TLO (Total Loss Only).

Asuransi harta bukan merupakan kebutuhan primer, tapi pembelian asuransi aset dapat dipertimbangkan dalam situasi berikut:

  1. Sebuah aset nilainya lebih dari 30% total kekayaan
  2. Kemungkinan terjadinya risiko sering, dan nilai risiko mencapai 50% dari harga aset tersebut
  3. Kehilangan aset bisa mempengaruhi cashflow bulanan

Asuransi aset tidak selalu berupa harta benda, ada juga aset yang berupa anggota tubuh atau hal lain yang menunjang penghasilan kita yang lebih terjamin. Misalnya seorang pemain bola profesional bisa mengasuransikan kakinya agar terlindungi apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan dia tidak bisa main bola lagi.

Pada prinsipnya, apabila aset tersebut merupakan hal yang penting dan bisa mempengaruhi kondisi keuangan kita, maka sepatutnya kita lindungi dengan asuransi aset. Jadi, aset yang kita miliki jangan sampai menjadi beban kita ketika terjadi kehilangan yang tentunya tidak kita inginkan.#