Masih banyak di antara kita yang bingung dalam memilih produk investasi. Apakah aman? Apakah mahal? Apakah cocok untuk tujuan keuangan saya? Beneran nggak sih bisa untuk dengan produk investasi ini? Produk investasi itu asalnya dari mana? Halal nggak sih produk investasi itu atau masuk dalam kategori riba?

Investasi adalah untuk semua. Memang ada kekhawatiran beberapa yang mempertanyakan soal riba dan kehalalan suatu produk investasi.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar juga sangat mengerti akan kebutuhan masyarakatnya mengenai investasi yang halal. Sebelum berinvestasi, yuk kita berkenalan dahulu dengan investasi-investasi halal yang ada di Indonesia.

1.Sukuk

Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk ini ada 2 macamnya. Sukuk Tabungan yang baru mulai diterbitkan oleh pemerintah per November tahun 2020 lalu, dan Sukuk Ritel. Sukuk Ritel adalah produk Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia untuk dijual kepada individu atau perseorangan. Jadi, pengaturan dari Sukuk ini tentunya harus sesuai dengan pernyataan Dewan Syariah Nasional MUI, dan dijalankan sesuai dengan fatwa halal MUI.

Dengan kata lain Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerbitan Sukuk Ritel itu sendiri menggunakan struktur akad Ijarah, jadi pemerintah memang menerapkan prinsip syariah ini dengan serius.

Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah, dan biasanya ditujukan untuk program pembangunan tertentu, sesuai dengan apa agenda pembangunan yang dicanangkan tahun penerbitannya. Sebagai contoh Sukuk Ritel yang terbaru yaitu SR013 adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Sementara untuk Sukuk Tabungan atau ST007,  Pemerintah akan membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor yakni energi yang terjangkau dan bersih, kerja yang layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, kota dan komunitas yang berkelanjutan, dan aksi iklim. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

Jadi dengan membeli Sukuk, kita juga berperan dalam membantu pemerintah.

2. Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah kumpulan produk investasi yang berbasis syariah. Kalau Sukuk bisa Anda miliki dengan nilai investasi mulai dari Rp. 1 juta, Saham mulai dari Rp. 50.000,- maka Anda bisa memiliki reksadana syariah mulai dari Rp. 100.000,- Beberapa manager investasi bahkan membolehkan Anda memiliki produk reksadana dengan jumlah investasi mulai dari Rp. 10.000,-.

Reksadana sendiri ada berbagai macam, yaitu reksadana pendapatan tetap yang isinya deposito dan obligasi berbasis syariah, reksadana pasar uang yang isinya deposito berbasis syariah, reksadana saham yang berisi saham saham syariah, dan reksadana campuran, yang berisi semua produk investasi syariah.

Reksadana manakah yang sesuai dengan Anda? Harus disesuaikan juga dengan profile resiko, tujuan keuangan dan jangka waktu.

3. Saham Syariah

Bursa efek Indonesia memiliki sedikitnya 620 saham yang diperdagangkan setiap hari. Dan ada 436 saham syariah yang diperdagangkan di bursa efek yang bisa Anda beli sesuai dengan waktu bursa. Kalau Anda masih bingung tentang bagaimana membeli saham syariah dan apa sajakah saham-saham syariah tersebut, maka cara yang paling mudah adalah dengan membuka akun efek syariah di sekuritas yang Anda percaya.

Secara otomatis Anda hanya akan bisa membeli saham syariah, dan saham non-syariah tidak akan ada di daftar efek yang tertera di akun efek syariah tersebut.

Pemilihan saham syariah ini juga diatur dalam Konstituen ISSI.  Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Sementara Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Jadi ada akad dan badan syariah juga yang mengatur apakah suatu saham di efek syariah ini masih layak disebut syariah atau tidak. Jangan heran kalau misalnya ada saham yang keluar dari DES dan ada saham baru. Aturan DSN-MUI mengenai hal ini sangatlah ketat.

4. Logam Mulia

Kalau instrumen investasi Sukuk, Reksadana dan Saham masih dianggap butuh untuk dipelajari lebih lanjut, maka alternatif lain yang bisa dipilih sebagai produk investasi bebas riba adalah logam mulia. Dengan syarat pembeliannya secara utuh fisik, atau melalui tabungan emas di bank syariah atau Pegadaian milik negara.

Beberapa bank syariah dan Pegadaian memiliki program pembelian emas dengan cara menabung. Apabila harga awal sudah ditetapkan dan cicilannya tetap, maka ini adalah sistem pembelian logam mulia dengan cara menabung yang syariah. Tapi kalau harganya floating alis berubah setiap bulan sesuai dengan kenaikan atau penurunan harga logam mulia, maka cara ini tidak syariah. Jadi hati-hati apabila ada penawaran pembelian logam mulia secara mencicil, namun dengan harga yang tidak sama setiap bulannya.

5. Peer-to-peer lending Syariah

Peer-to-peer termasuk pilihan investasi yang baru apabila dibandingkan dengan saham, logam mulia, sukuk dan reksadana. Sebagian masih menganggap peer-to-peer lending bukanlah suatu jenis pilihan investasi, dan ada pro kontra pula mengenai apa benar peer-to-peer lending ini bisa masuk ke dalam produk syariah.

Tidak semua peer-to-peer lending bisa dikategorikan ke dalam bentuk investasi syariah.  Semua tergantung pada apakah peer-to-peer lending tersebut dengan produknya sudah mengikuti prinsip-prinsip dasar syariah yang dicanangkan oleh MUI, dan bagaimana dengan Akad yang dilakukan pada saat melakukan investasi tersebut.

Salah satu rekanan Arkana, yaitu Mekar Sampoerna meiliki produk peer-to-peer lending syariah tersebut. Pembiayaan biasanya diperuntukkan bagi UMKM untuk membantu usaha keci mereka, sehingga prosesnya pun melalui prinsip-prinsip dasar syariah. Namun tidak semua produk tentunya.

Apapun betuk investasi yang dipilih, akan lebih baik daripada kita tidak melakukan investasi sama sekali. Kebutuhan akan produk berbasis syariahpun sudah mulai dipahami dan dipenuhi dengan instrumen-instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan dibawah pengawasan ketat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kalau masih ragu untuk memulai investasi, silahkan hubungi kami di WA +62 811-1856-111.

Arkana finance akan dengan senang hati membantu Anda untuk memilih produk investasi yang sesuai dengan tujuan  keuangan dan profile resiko yang Anda miliki.

 

Untuk update informasi tentang perencana keuangan terbaru follow intagram @arkana.finance , atau email saya di fioney@arkanafinance.com apabila ada pertanyaan lebih lanjut.#